Hukum Wanita Merokok Dalam Agama Islam

Yusuf qardhawi ketua ikatan ulama internasional berfatwa bahwa merokok adalah haram karena ia membahayakan kesehatan dan harta.
Hukum wanita merokok dalam agama islam. Dalam islam sendiri hal ini tentu menjadi pembahasan yang serius terlebih lagi pasca beredarnya fatwa bahwa hukum merokok menurut islam itu di haramkan oleh lembaga tinggi agama islam. Pertama haram secara mutlak. Hukum merokok rokok kretek filter atau elektronik dalam islam terbagi dua. Kedua mubah boleh atau makruh tidak dianjurkan tapi tidak haram.
So itulah hukumnya coy. Hukum wanita merokok dalam islam wanita merupakan kunci dari masa depan suatu bangsa madrasah bagi anak anaknya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat islam pada akhir abad ke 10 hijriyah yang dibawa oleh para pedagang spanyol.
Pada dasarnya islam tidak melarang kepada siapa saja untuk melakukan sebuah tindakan selama kebiasaan tersebut tidak merugikan orang lain. Secara umum merokok menurut para ulama dinilai sebagai tindakan yang memiliki dua macam hukum yaitu haram dan makruh. Namun dalam penerapannya melekatkan hukum makruh pada kebiasaan merokok lebih disetujui oleh kalangan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan keributan tertentu. Jika seorang wanita yang seharusnya menjadi panutan bagi anak anak justru memberikan contoh dengan merusak diri sendiri tentu hal ini menjadi keprihatinan yang besar bagi kita semua karena seharuasnya seorang wanita mendidik anak sesuai dengan pendidikan anak dalam islam.
Sepakat bahwa hukum merokok jika dilakukan di tempat umum bersama anak anak dan wanita hamil maka hukumnya adalah haram. Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus. Silahkan renungkan sendiri atau mungkin sahabat coy punya referensi yang berbeda.